Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah
Abstract
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan di setiap ruang kehidupan, termasuk di lingkungan sekolah. Masih adanya praktik kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak di sekolah menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih kuat di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para guru dan staf sekolah mengenai hak-hak anak dan tanggung jawab hukum dalam perlindungan anak. Metode kegiatan mencakup penyampaian materi hukum, diskusi kasus, dan simulasi penanganan pelanggaran. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi anak serta kesiapan mereka dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
References
Nasution, H. (2020). Literasi Hukum bagi Tenaga Pendidik: Upaya Mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, 7(2), 98–110.
Yuliani, D. (2019). Penerapan Nilai-Nilai Hak Anak dalam Praktik Pendidikan Dasar. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(3), 222–234.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Data Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Jakarta.
Suryani, E. (2021). Perlindungan Hukum Anak di Lingkungan Sekolah. Jurnal Hukum Pendidikan, 5(1), 14–25.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wahyuni, S. (2021). Peran Guru dalam Perlindungan Anak di Sekolah. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 9(2), 63–74